Uang kertas bisa berperan dan berposisi sebagaimana Dinar dan Dirham. Jika menggunakan metode qiyas, maka hukum uang kertas sama dengan Dinar dan Dirham ditinjau secara fikih. Artinya, segala hukum yang berlaku dalam Dinar dan Dirham berlaku pula bagi uang kertas. Karena itu, uang kertas bisa mengalami riba dan uang kertas…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion