Pada dasarnya, aktivitas ekspor-impor merupakan aktivitas yang dibolehkan menurut Islam. Sebab ekspor-impor merupakan bagian dari kegiatan perdagangan. Perdagangan antar-negara dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Hal ini karena antar-negara dapat saling memenuhi kebutuhan satu sama lain.
Sebagai makhluk social, manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya untuk bersosialisasi dan…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion