Islam tidak mengakui kepemilikan harta haram. Maka seorang Muslim yang memiliki harta haram secara fisik tetap dianggap secara syar’i tidak memiliki harta. Oleh karena itu, tidak wajib menzakati harta haram. Bagaimana harta dari bunga bank? Apa harus dizakati juga?


Harta itu kebutuhan umat manusia. Tiada yang bisa memungkiri kenyataan ini.…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion