Penyaluran dana zakat, infak dan sedekah melalaui skim qardul hasan untuk investasi, usaha yang produktif akan memunculkan kegiatan ekonomi yang produktif dan akan memberikan manfaat kepada berbagai pihak.


 Qardul hasan adalah pinjaman (piutang) kebajikan. Artinya, pinjaman tanpa imbalan bunga dalam jangka waktu tertentu, dan tanpa jaminan.  Akad ini utang-piutang biasa.…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion