Akad mudharabah yang terjalin antara dua orang atau lebih, dibagi menjadi dua bagian, selaras dengan penjanjian antara kedua belah pihak.


 


Mudharabah terbatas, yaitu akad  mudharabah yang kedua belah pihak terkait telah sepakat agar pelaku usaha mengembangkan modal yang ia terima dalam unit…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion