Akad mudharabah yang terjalin antara dua orang atau lebih, dibagi menjadi dua bagian, selaras dengan penjanjian antara kedua belah pihak.
Mudharabah terbatas, yaitu akad mudharabah yang kedua belah pihak terkait telah sepakat agar pelaku usaha mengembangkan modal yang ia terima dalam unit…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion