Pada edisi yang lalu kita telah menjelaskan dua macam khiyar dalam transaksi jual beli. maka dalam kajian kita kali ini akan dibahas jenis khiyar lainnya, yaitu, khiyar ‘aib.


Ketiga: Khiyar ‘Aib (hak pilih karena cacat barang)


Yang dimaksud dengan khiyar ‘aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion