Pada edisi yang lalu kita telah menjelaskan dua macam khiyar dalam transaksi jual beli. maka dalam kajian kita kali ini akan dibahas jenis khiyar lainnya, yaitu, khiyar ‘aib.
Ketiga: Khiyar ‘Aib (hak pilih karena cacat barang)
Yang dimaksud dengan khiyar ‘aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion