Pada akad mudharabah, azas keadilan benar-benar akan diwujudkan dalam dunia nyata, karena kedua belah pihak, sama-sama merasakan menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion