Pada akad mudharabah, azas keadilan benar-benar akan diwujudkan dalam dunia nyata, karena kedua belah pihak, sama-sama merasakan menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion