Penggunaan sedekah untuk suatu tujuan. Tidak boleh untuk iklan. Terlebih lagi bila dana itu berasal dari zakat, karena zakat lebih sempit penggunaannya daripada sedekah.
Penyaluran zakat sudah ditentukan oleh Allah Ta'ala; siapa saja yang berhak mendapatkanya. Allah Ta'ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion