Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Ustadz yang dirahmati Allah , saya ingin bertanya mengenai hukum menjual barang yang belum ada yang mana barang yang dijual tersebut akan ada setelah dilakukan pemesan dari calon pembeli. Misalnya menjual jam tangan, dimana jam tangan tersebut belum ada ditangan penjual (dan konsumen pun tau akan…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion