Di dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa hukum asal dalam transaksi jual beli apa pun adalah mubah (diperbolehkan), kecuali jika ada dalil shahih dan jelas yang melarangnya atau mengharamkannya. Hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama fiqih.


Di antara dalil bagi prinsip dasar ini ialah firman Allah: “Hai…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion