Bagi hasil yang diberikan bank syariah kepada nasabah deposito syariah dapat diartikan sebagai “biaya sewa” atas uang nasabah,  bukan bagi hasil usaha riil, dan kita tahu, “Setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan, itu adalah riba.”


Oleh Muhammad Abdus Shomad, SE, MM


 


Produk simpanan utama bank berupa giro, tabungan dan deposito.…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion