Paten menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti invensi dan inventor menurut…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion