Menunda penyerahan gaji pada pegawai padahal majikan mampu, termasuk kezaliman.

Selain pegawai yang wajib amanat, majikan pun harus demikian. Majikan yang amanat adalah yang menunaikan kewajibannya dalam masalah upah, di antaranya. Ketika ia mampu menunaikan tepat waktu sesuai waktu yang disepakati, itulah yang dikatakan amanat. Sedangkan menunda gaji semacam…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion