Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis oleh para ulama dinamakan sharf, disyaratkan harus tunai, sama nominalnya. Bila berlainan jenis disyaratkan tunai saja. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, akad dikategorikan riba bai'.


Definisi Riba Ba'i dalam…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion