Pada dasarnya setiap muamalat hukumnya mubah, kecuali terdapat larangan. Hal ini menjadi pendorong untuk membahas hal-hal haram dalam muamalat.
Manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri, banyak barang yang dibutuhkannya dimiliki orang lain, seperti seorang petani yang memiliki bahan pangan dia butuh pakaian maka dia harus menukar sebagian hasil…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion