Jasa gadai emas syariah yang dilayani perbankan syariah menggabungkan dua transaksi: qardh (utang-piutang) dan ijarah (sewa). Padahal Nabi melarang menggabungkan akad ba’i (jual-beli) dan qardh—sementara ijarah termasuk jual-beli. Jasa tersebut murni riba—Dewan Syariah Nasional harus menghentikan jasa berlabel syariah ini. Bank syariah pun jelas-jelas mengambil laba dari biaya…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion