Transaksi kredit segitiga yang umum berlaku sekarang sejatinya akad hawalah, dan dibenarkan dalam syariat. Akan tetapi jadi masalah karena hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, dan inilah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat.


Kreativitas telah melahirkan berbagai model transaksi. Transaksi sekarang semakin rumit. Padahal,…

Berlangganan untuk membaca / mendownload PDF artikel ini

0 Readers Commented

Login to Join Discussion