Transaksi kredit segitiga yang umum berlaku sekarang sejatinya akad hawalah, dan dibenarkan dalam syariat. Akan tetapi jadi masalah karena hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, dan inilah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat.
Kreativitas telah melahirkan berbagai model transaksi. Transaksi sekarang semakin rumit. Padahal,…














0 Readers Commented
Login to Join Discussion